Saturday, November 24, 2012

UCUL's Member


The Girls On Fire

And here we are as the Group 5 for Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

We want to introduce our self first
The Girls are :
Asmawati
Feriyani
Hendry Setianingsih
Ipah Rida
Oktavia Khairunnisa
Rahayu Lestari
Winda Pramita Utami

DEFACING

Pengertian Deface

    Deface jika berdasarkan kamus UMUM mempunyai arti merusakkan, mencemarkan, menggoresi atau menghapuskan. Tetapi arti kata deface sendiri dalam istilah cyber crime disini yang sangat lekat adalah sebagai salah satu kegiatan merubah tampilan suatu website baik halaman utama  atau index filenya ataupun halaman lain yang masih terkait dalam satu  url dengan website tersebut (bisa di folder atau di file).


Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada security system yang ada di dalam sebuah aplikasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan perubahan tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki oleh si defacer. Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker.

FAKTOR-FAKTOR DEFACING

Faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan Defacing antara lain:

a. Akses internet yang tidak terbatas. Kemajuan tekhnologi yang semakin berkembang membuat tekhnologi komputer semakin canggih dan tak  terbatas.


b. Kelalaian pengguna komputer dan sistem keamanan jaringan yang lemah. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer, karena user atau pengguna komputer mempunyai security system yang lemah.

CONTOH KASUS DEFACING

Penyerangan terhadap website Kepolisian Republik Indonesia
Bulan Mei dan Juni 2011 lalu mungkin mata sebagian user Internet beralih pada kasus “bobol”nya website Kepolisian Republik Indonesia. Kebetulan website yang tampilannya berubah tersebut momentumnya dekat dengan penangkapan teroris di Jawa Tengah. Spekulasipun terjadi, dan bahkan ada yang mengaitkan serangan atas website Polri ini dilakukan oleh gerombolan teroris. Memang ada kelompok teroris yang menggunakan media internet sebagai salah satu “amunisi” dalam melaksanakan teror contohnya seperti Imam Samudra yang notabene hacker dan mulai menggunakan ketrampilannya tersebut sejak 2002.

HUKUM DAN UNDANG-UNDANG TENTANG DEFACE

Hukuman dan Undang-Undang tentang Defacing

Contoh bila website itu milik perorangan, maka pelaku deface bisa santai saja melakukan aksinya. Akan tetapi bila pelaku deface  men-deface website milik instansi, forum terkenal, web sekolah, perguruan tinggi hingga web milik negara. Maka pelaku deface bisa di ancam hukuman penjara dan denda.

a.Undang-undang ITE dan defacer

Untuk kasus pembobolan situs POLRI, pelaku terancam melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan “memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan publik”. 

CARA MENANGGULANGI KASUS DEFACE

Berikut ada beberapa cara sederhana untuk mencegah defacing, yaitu:

a.Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuK menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.