Hukuman dan Undang-Undang tentang Defacing
Contoh bila website itu milik perorangan, maka pelaku deface bisa santai saja melakukan aksinya. Akan tetapi bila pelaku deface men-deface website milik instansi, forum terkenal, web sekolah, perguruan tinggi hingga web milik negara. Maka pelaku deface bisa di ancam hukuman penjara dan denda.
a.Undang-undang ITE dan defacer
Untuk kasus pembobolan situs POLRI, pelaku terancam melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan “memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan publik”.